Selasa, 15 April 2014

Jaminan Hari Tua

Lembar rincian saldo JHT tahun 2013
Masih di depan kipas yang berpenampilan sedikit horor ini, saya mencermati dua lembar kertas yang saling menempel di sisi atas-bawah-kanan-kirinya. Kertas ini saya terima tadi sore waktu masih di kantor, berikut pula dengan cap merah di sudutnya yang menyatakan kata confidential (rahasia) -meskipun sejujurnya saya berpikir sama sekali tak ada hal yang rahasia di kertas ini. Tapi mungkin yang paling menarik adalah tulisan: INFORMASI SALDO JAMINAN HARI TUA. Saya merasa lebih tertarik dengan kata “Jaminan Hari Tua”nya, atau kita singkat saja jadi JHT. Lama saya pandangi dan berpikir tentang tiga kata ini, saya diam saja. Hmm, tapi sebelumnya, mari kita sempitkan terlebih dahulu konteks JHT ini menjadi suatu kata dalam konteks perusahaan (company) saja, karena kita tak akan mendapatkan JHT jika tidak bekerja di sebuah perusahaan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “jamin” dalam konteks istilah JHT memiliki arti: “sesuatu yang disediakan untuk biaya hidup pada masa tua (setelah tidak bekerja lagi)”. Saya pikir pengertian ini menjelaskan dengan sangat jelas bahwa hal inilah yang akan menjamin hidup kita setelah tidak bekerja lagi nanti. Bila benar seperti itu, maka seharusnya, uang JHT digunakan sebagai modal usaha bisnis pribadi, sebelum nanti memutuskan untuk berhenti bekerja di perusahaan -sejauh ini saya masih berkeyakinan bahwa jumlah uang JHT yang sangat ala-kadarnya ini tak bisa disebut menjamin apapun. Dan memulai usahanya pun, saya pikir, harus dari saat ini!!! Bila tidak, maka uang tersebut tidak dapat disebut sebagai JHT, karena tidak dapat menjamin -karena usaha itu selalu perlu waktu untuk mencapai kemapanan. Begitu kan ya? Berulang kali saya bolak-balik ulangkan dari awal untuk memeriksa apakah alur berpikir saya ada yang salah, tapi sepertinya saya yakin, sepertinya tak ada yang salah. Bahwa kertas dan kalimat di dalamnya ini meminta kita untuk menjalankan sebuah bisnis pribadi, sebelum akhirnya memutuskan berhenti bekerja dari perusahaan. Nah, saya pikir ini baru bisa disebut menjamin (setidaknya, saya pikir, lebih mendekati, :D).

Tapi banyak seliweran berita yang tak begitu jelas tentang kapan uang JHT ini bisa diambil. Ada yang menyebut: dapat diambil setelah masa kerja di atas 5 tahun; dapat diambil setelah berhenti bekerja di tempat lama; dapat diambil setelah masa kerja di atas 5 tahun dan sudah berhenti bekerja di tempat lama. Nah, untuk info yang ketiga (dapat diambil setelah masa kerja di atas 5 tahun dan sudah berhenti bekerja di tempat lama), saya pikir jelas ini tak bisa disebut JHT bila ternyata perusahaan terakhirnya itu adalah juga perusahaan pertamanya. Iya kan ya? Heheu. :D

Ini cuma dari sudut pandang saya sendiri, jangan terlalu serius, :p
Cikarang, 15 April 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar